Jumat, 24 Januari 2014

Babi: Mestinya Umat Islam yang Paling Peduli

Tulisan ini saya buat sebagai hasil resume dari salah satu buku koleksi  pribadi yang saya miliki berjudul  ‘Teknologi Rekayasa Genetika Edisi Kedua’ karangan Prof. Dr. Ir. Muladno, MSA. Dalam sebuah sub bab tentang Babi, dipaparkan secara ilmiah haramnya babi dikarenakan genotipe babi identik dengan genotipe manusia dan akan banyak babi yang terkontaminasi gen manusia akibat kloning babi secara massal guna untuk penelitian transplantasi organ tubuh manusia di sebuah negara Asia yang tingkat kependudukannya paling padat.
            Ketika flu burung merebak di Indonesia, ternak babi juga ikut dimusnahkan karena babi merupakan media perantara virus tersebut untuk menginfeksi manusia. Akibatnya banyak kematian pada manusia. Teori menyebutkan bahwa virus dari ayam dan dari manusia masuk ke dalam sel babi. Di dalam sel babi ini, kedua virus tersebut membentuk virus berstruktur baru yang mampu mematikan manusia. Dengan dalil ini, ratusan babi di suatu kawasan di Tangerang dimusnahkan.  Untungnya pemusnahan ternak babi hanya terhenti di situ.
            Setelah itu muncul lagi flu babi di Meksiko, dan menyebar ke benua Amerika dan Eropa. Dari hasil pengamatan terhadap virus tersebut, para ahli menyimpulkan bahwa virus yang mendunia dengan cepat tersebut bukan virus yang berasal dari babi. Oleh karena itu, penyebutan flu babi akhirnya dirubah menjadi virus influenza A (H1N1). Ketika babi dituding sebagai penyebar virus tersebut, salah satu pemerintan di negara Afrika memerintahkan agar seluruh ternak babi dimusnahkan saja. Untungnya, hal itu tidak terjadi karena menuai banyak protes dari para peternak babi.
            Terakhir, vaksin meningitis ditengarai mengandung enzim dari ternak babi. Karena temuan ini, banyak calon jemaah haji ragu2 dan ada pula yang mengusulkan agar ibadah haji tahun ini ditunda sampai ada vaksin meningitis yang bebas dari komponen babi.  Pro kontra pun merebak tentang vaksin meningitis yang memang harus diberikan kepada semua orang yang berkunjung ke negara Saudi Arabia ini.
            Pemberitahuan babi selalu seru, ramai, dan tak jarang menjadi sangat emosional karena hewan ini haram hukumnya untuk dimakan. Namun demikian, ayam tiren (mati kemarin) atau bangkai ayam yang beredar pada saat menjelang hari raya Idul Fitri tidak terlalu seru perdebatannya. Padahal bangkai ayam ini juga haram hukumnya untuk dimakan. Apalagi tentang transusi darah dari manusia ke manusia. Ini juga tidak diributkan sama sekali, padahal darah juga haram hukumnya untuk dimakan, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran khususnya surat An-Nahl ayat 115, Al An’aam 145, Al Maidah 3, dan Al Baqarah 173. “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barang siapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiayanya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (An Nahl 115)”.
            Dalam suatu diskusi panel di Fakultas Peternakan IPB tanggal 5 September 2009. Dr. Drh. Hasim ahli biokimia IPB menekankan bahwa haram yang dimaksudkan dalam ayat-ayat tersebut di atas adalah ‘untuk dimakan’ sebagaimana dituliskan secara jelas dalam ayat di atas. Artinya, menurut Dr. Hasim yang juga Dekan Fakultas MIPA IPB, darah, bangkai, dan daging babi yang diharamkan untuk dimakan belum tentu diharamkan untuk digunakan bagi keperluan lain sepanjang memberi manfaat bagi kesejahteraan manusia. Kegunaan untuk apa itu? Ini yang menjadi tugas ilmuwan muslim untuk mencari dan mempelajarinya secara komprehensif.
TRANSFUSI DARAH
            Demi kemuliaan manusia, manusia tidak diperbolehkan memakan makanan kotor dan najis. Walaupun tidak dinyatakan dalam Al Quran bahwa daging manusia haram untuk dimakan, sangat jelas bahwa memakan daging manusia adalah haram hukumnya. Hanya orang gila yang mau makan daging manusia. Yang menyedihkan di Indonesia ada orang yang mau makan daging mayat manusia. Yang jelas, apapun komponen yang berasal dari jasad manusia tentunya haram untuk dimakan.
            Namun demikian, kenyataannya, darah manusia telah lama digunakan dalam dunia kesehatan. Darah manusia sehat, melalui proses transfusi, dimasukkan ke dalam tubuh manusia lain yang sakit dan memerlukan darah. Ini yang mungkin dimaksud Dr. Hasim yang juga seorang ustadz, bahwa darah manusia yang haram hukumnya untuk dimakan belum tentu haram juga untuk ditransfusikan ke manusia lain yang memerlukannya karena terbukti membawa kesejahteraan jutaan umat manusia di atas bumi ini sampai saati ini. Mengapa kegiatan transfusi darah ini tidak diperdebatkan hingga saat ini?
VAKSIN MENINGITIS
            Meningitis adalah radang membran pelindung sistem saraf pusat. Menurut berbagai sumber, penyakit ini dapat disebabkan oleh mikoorganisme, luka fisik, kanker, atau obat-obatan tertentu. Ini merupakan penyakit serius karena letaknya dekat otak dan tulang belakang sehingga dapat menyebabkan kerusakan kendali gerak, pikiran, bahkan kematian. Virus, bakteri, jamur atau parasit yang menyebar dalam darah ke cairan otak merupakan kasus meningitis. Pada tahun 1996, 250 ribu orang di belahan benua Afrika dari Senegal di barat sampai Ethiopia di timur terkena penyakit meningitis ini dengan 25 ribu korban jiwa. Oleh karena itu, setiap orang yang berpergian ke wilayah benua Afrika termasuk jazirah Saudi Arabia harus divaksin agar terhindar dari penyakit meningitis yang mematikan itu.
            Ternyata diketahui bahwa vaksin meningitis yang akan diberikan kepada semua calon jemaah haji tahun 2009 ini mengandung komponen babi berupa enzim. Namun demikian, dari penelusuran di internet, ada juga vaksin yang dibuat tanpa meggunakan enzim dari babi atau enzim dari ternak lainnya. Yang jelas, prinsip pembuatan vaksin itu sendiri sebenarnya sederhana dan memang tidak harus menggunakan enzim babi.
            Jika memang enzim babi digunakan dalam pembuatan vaksin untuk alasan agar lebih efektif hasilnya terhadap upaya pencegahan penyakit meningitis, mestinya hal ini perlu disyukuri. Enzim babi dan darah manusia sama sama haram dimakan. Enzim babi dan darah manusia juga sama sama dimasukkan ke dalam tubuh manusia untuk keselamatan manusia. Lalu mengapa penggunaan enzim babi  dalam pembuatan vaksin meningitis sangat disesalkan, sedangkan penggunaan darah manusia tidak dipermasalahkan?

            Semua makhluk hidup ciptaan Tuhan YME di dunia ini, termasuk ternak babi tentunya memberi makna dan manfaat yang besar bagi kesejahteraan manusia. Jika dinyatakan dalam ayat Al Quran di atas bahwa daging babi diharamkan untuk dimakan, bukan berarti ternak babi harus dijauhi, dimusuhi dan bahkan dimusnahkan. Sebaliknya, kita umat Islam seharusnya harus menggali lebih dalam lagi tentang rahasia besar apa yang ada dibalik pengharaman memakan daging babi tersebut. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar