Tulisan
ini saya buat sebagai hasil resume dari salah satu buku koleksi pribadi yang saya miliki berjudul ‘Teknologi Rekayasa Genetika Edisi Kedua’
karangan Prof. Dr. Ir. Muladno, MSA. Dalam sebuah sub bab tentang Babi,
dipaparkan secara ilmiah haramnya babi dikarenakan genotipe babi identik dengan
genotipe manusia dan akan banyak babi yang terkontaminasi gen manusia akibat
kloning babi secara massal guna untuk penelitian transplantasi organ tubuh
manusia di sebuah negara Asia yang tingkat kependudukannya paling padat.
Ketika flu burung merebak di
Indonesia, ternak babi juga ikut dimusnahkan karena babi merupakan media
perantara virus tersebut untuk menginfeksi manusia. Akibatnya banyak kematian
pada manusia. Teori menyebutkan bahwa virus dari ayam dan dari manusia masuk ke
dalam sel babi. Di dalam sel babi ini, kedua virus tersebut membentuk virus
berstruktur baru yang mampu mematikan manusia. Dengan dalil ini, ratusan babi
di suatu kawasan di Tangerang dimusnahkan.
Untungnya pemusnahan ternak babi hanya terhenti di situ.
Setelah itu muncul lagi flu babi di
Meksiko, dan menyebar ke benua Amerika dan Eropa. Dari hasil pengamatan
terhadap virus tersebut, para ahli menyimpulkan bahwa virus yang mendunia
dengan cepat tersebut bukan virus yang berasal dari babi. Oleh karena itu,
penyebutan flu babi akhirnya dirubah menjadi virus influenza A (H1N1). Ketika
babi dituding sebagai penyebar virus tersebut, salah satu pemerintan di negara
Afrika memerintahkan agar seluruh ternak babi dimusnahkan saja. Untungnya, hal
itu tidak terjadi karena menuai banyak protes dari para peternak babi.
Terakhir, vaksin meningitis
ditengarai mengandung enzim dari ternak babi. Karena temuan ini, banyak calon
jemaah haji ragu2 dan ada pula yang mengusulkan agar ibadah haji tahun ini
ditunda sampai ada vaksin meningitis yang bebas dari komponen babi. Pro kontra pun merebak tentang vaksin meningitis
yang memang harus diberikan kepada semua orang yang berkunjung ke negara Saudi
Arabia ini.
Pemberitahuan babi selalu seru,
ramai, dan tak jarang menjadi sangat emosional karena hewan ini haram hukumnya
untuk dimakan. Namun demikian, ayam tiren (mati kemarin) atau bangkai ayam yang
beredar pada saat menjelang hari raya Idul Fitri tidak terlalu seru
perdebatannya. Padahal bangkai ayam ini juga haram hukumnya untuk dimakan.
Apalagi tentang transusi darah dari manusia ke manusia. Ini juga tidak
diributkan sama sekali, padahal darah juga haram hukumnya untuk dimakan,
sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran khususnya surat An-Nahl ayat 115, Al
An’aam 145, Al Maidah 3, dan Al Baqarah 173. “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah,
daging babi, dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi
barang siapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiayanya dan tidak pula
melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (An
Nahl 115)”.
Dalam suatu diskusi panel di
Fakultas Peternakan IPB tanggal 5 September 2009. Dr. Drh. Hasim ahli biokimia
IPB menekankan bahwa haram yang dimaksudkan dalam ayat-ayat tersebut di atas
adalah ‘untuk dimakan’ sebagaimana dituliskan secara jelas dalam ayat di atas.
Artinya, menurut Dr. Hasim yang juga Dekan Fakultas MIPA IPB, darah, bangkai,
dan daging babi yang diharamkan untuk dimakan belum tentu diharamkan untuk
digunakan bagi keperluan lain sepanjang memberi manfaat bagi kesejahteraan
manusia. Kegunaan untuk apa itu? Ini yang menjadi tugas ilmuwan muslim untuk
mencari dan mempelajarinya secara komprehensif.
TRANSFUSI DARAH
Demi kemuliaan manusia, manusia
tidak diperbolehkan memakan makanan kotor dan najis. Walaupun tidak dinyatakan
dalam Al Quran bahwa daging manusia haram untuk dimakan, sangat jelas bahwa
memakan daging manusia adalah haram hukumnya. Hanya orang gila yang mau makan
daging manusia. Yang menyedihkan di Indonesia ada orang yang mau makan daging
mayat manusia. Yang jelas, apapun komponen yang berasal dari jasad manusia
tentunya haram untuk dimakan.
Namun demikian, kenyataannya, darah
manusia telah lama digunakan dalam dunia kesehatan. Darah manusia sehat,
melalui proses transfusi, dimasukkan ke dalam tubuh manusia lain yang sakit dan
memerlukan darah. Ini yang mungkin dimaksud Dr. Hasim yang juga seorang ustadz,
bahwa darah manusia yang haram hukumnya untuk dimakan belum tentu haram juga
untuk ditransfusikan ke manusia lain yang memerlukannya karena terbukti membawa
kesejahteraan jutaan umat manusia di atas bumi ini sampai saati ini. Mengapa
kegiatan transfusi darah ini tidak diperdebatkan hingga saat ini?
VAKSIN MENINGITIS
Meningitis adalah radang membran
pelindung sistem saraf pusat. Menurut berbagai sumber, penyakit ini dapat
disebabkan oleh mikoorganisme, luka fisik, kanker, atau obat-obatan tertentu.
Ini merupakan penyakit serius karena letaknya dekat otak dan tulang belakang
sehingga dapat menyebabkan kerusakan kendali gerak, pikiran, bahkan kematian.
Virus, bakteri, jamur atau parasit yang menyebar dalam darah ke cairan otak merupakan
kasus meningitis. Pada tahun 1996, 250 ribu orang di belahan benua Afrika dari
Senegal di barat sampai Ethiopia di timur terkena penyakit meningitis ini
dengan 25 ribu korban jiwa. Oleh karena itu, setiap orang yang berpergian ke
wilayah benua Afrika termasuk jazirah Saudi Arabia harus divaksin agar
terhindar dari penyakit meningitis yang mematikan itu.
Ternyata diketahui bahwa vaksin
meningitis yang akan diberikan kepada semua calon jemaah haji tahun 2009 ini
mengandung komponen babi berupa enzim. Namun demikian, dari penelusuran di
internet, ada juga vaksin yang dibuat tanpa meggunakan enzim dari babi atau
enzim dari ternak lainnya. Yang jelas, prinsip pembuatan vaksin itu sendiri
sebenarnya sederhana dan memang tidak harus menggunakan enzim babi.
Jika memang enzim babi digunakan
dalam pembuatan vaksin untuk alasan agar lebih efektif hasilnya terhadap upaya
pencegahan penyakit meningitis, mestinya hal ini perlu disyukuri. Enzim babi
dan darah manusia sama sama haram dimakan. Enzim babi dan darah manusia juga
sama sama dimasukkan ke dalam tubuh manusia untuk keselamatan manusia. Lalu
mengapa penggunaan enzim babi dalam
pembuatan vaksin meningitis sangat disesalkan, sedangkan penggunaan darah
manusia tidak dipermasalahkan?
Semua makhluk hidup ciptaan Tuhan
YME di dunia ini, termasuk ternak babi tentunya memberi makna dan manfaat yang
besar bagi kesejahteraan manusia. Jika dinyatakan dalam ayat Al Quran di atas
bahwa daging babi diharamkan untuk dimakan, bukan berarti ternak babi harus
dijauhi, dimusuhi dan bahkan dimusnahkan. Sebaliknya, kita umat Islam
seharusnya harus menggali lebih dalam lagi tentang rahasia besar apa yang ada
dibalik pengharaman memakan daging babi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar